PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 24
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada : a. sampul yang memuat:
- Model C-LN Pemungutan;
- Model C2-LN Pemungutan. b. sampul yang memuat:
- Model C-LN Penghitungan;
- Model C1-LN;
- Lampiran Model C1-LN;
- Model C2-LN Penghitungan. c. sampul Surat Suara sah; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sampul Surat Suara rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos; e. sampul Surat Suara tidak sah; f. sampul Surat Suara tidak terpakai atau tidak digunakan termasuk cadangan atau sisa cadangan; g. lubang kotak suara; h. gembok kotak suara; dan i. sampul tempat kunci gembok kotak suara yang memuat tulisan Nomor TPSLN dan PPLN. (2) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 2 (dua) lembar sebagai cadangan.
