PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN wajib mengumumkan hari, tanggal, waktu pelaksanaan Pemungutan Suara dan nama TPSLN kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara d i TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut cara yang lazim digunakan di negara yang bersangkutan dengan menyebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPSLN. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pemberitahuan kepada Pemilih.
