Pasal 5
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam rangka Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam
puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
