Pasal 4
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi. (2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. (3) Untuk memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direksi harus menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi; b. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan c. pernyataan calon anggota Tim Likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK ini.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. (5) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya dokumen secara lengkap. (6) Apabila telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) OJK belum memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi, OJK dianggap menyetujui susunan calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan. (7) Dalam hal OJK menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya pemberitahuan dari OJK.
