Pasal 32
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit. (3) OJK dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima OJK. (4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh OJK. (5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK pada 2 (dua) Surat Kabar paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui OJK. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
