Pasal 31
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan. (2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah. (3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah apabila memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan antara lain: a. dokumen tidak lengkap; b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya; c. pengikatan tidak sempurna; d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan. (4) Dalam rangka melakukan inventarisasi kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, Tim Likuidasi dapat menunjuk aktuaris independen. (5) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.
