PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 43
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki sistem penyimpanan Aset Keuangan Digital yang didukung dengan: a. penetapan enkripsi pengiriman Aset Keuangan Digital dari Pedagang ke Pengelola Tempat Penyimpanan; b. whitelist address Pedagang; dan c. perjanjian tingkat layanan mengenai ketepatan waktu proses penarikan Aset Keuangan Digital dari Pengelola Tempat Penyimpanan ke Pedagang.
