PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 42
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan harus menerapkan tata kelola pengamanan perpindahan Aset Keuangan Digital dari cold Wallet kepada hot Wallet atau sebaliknya dilakukan dengan ketentuan: a. standar prosedur operasional perpindahan Aset Keuangan Digital terdiri atas:
- MENETAPKAN peran dan batasan pengendalian akses kepada setiap pegawai Pengelola Tempat Penyimpanan yang diperbolehkan mengakses Wallet maupun infrastruktur hardware security module dan pendukungnya;
- memiliki rekam jejak kejadian dan transaksi yang dapat diaudit secara berkala atau sewaktu waktu untuk memastikan keabsahannya;
- sinkronisasi pemindahan Aset Keuangan Digital dari Pedagang ke Pengelola Tempat Penyimpanan ataupun sebaliknya, yang dilakukan menggunakan sistem melalui application programming interface pada tenggat waktu yang telah ditentukan guna menjaga kestabilan komposisi Aset Keuangan Digital yang diatur dalam mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital; dan
- kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan secara otomatis melalui sistem dengan menggunakan virtual private network, tanpa intervensi manual dari personel untuk mengurangi beban operasional harian Pedagang maupun Pengelola Tempat Penyimpanan. b. validasi dan mekanisme otorisasi perpindahan Aset Keuangan Digital terdiri atas:
- validasi dan mekanisme otorisasi dilakukan secara berlapis dengan menggunakan metode paling sedikit multiple signature dan 2 (dua) faktor keaslian;
- otorisasi menggunakan sistem persetujuan yang memenuhi kuorum (M out of N) serta sistem yang melibatkan paling sedikit 3 (tiga) individu dan harus berjumlah ganjil, dengan paling sedikit 1 (satu) individu berasal dari jajaran Direksi; dan
- Wallet yang menjadi tujuan deposit maupun perantara sudah menjadi whitelist address dalam proses perpindahan. (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memastikan sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan dan pengawasan atas perpindahan Aset Keuangan Digital memenuhi ketentuan: a. telah dilakukan pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai dengan screening mendalam terhadap sumber daya manusia, dilakukan melalui metode:
- wawancara serta verifikasi identitas; dan
- penelitian yang lebih mendalam kepada pihak yang memiliki akses fisik ke tempat penyimpanan; b. telah mengikuti pelatihan pengenalan awal dalam kurun waktu tertentu;
c. membuat perjanjian mengenai kerahasiaan data baik ketika pekerja masih aktif bekerja maupun ketika sudah tidak bekerja pada Pengelola Tempat Penyimpanan; dan d. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi dan bidang lain paling singkat 2 (dua) tahun dengan menunjukkan tanda bukti bekerja pada bidang tersebut.
