PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 19
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Bursa yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Bursa wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
