PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 18
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Badan hukum Bursa berbentuk perseroan terbatas. (2) Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas) perseroan terbatas. (3) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa dilarang memiliki hubungan afiliasi. (4) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA. (5) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mayoritas harus melakukan kegiatan di bidang Aset Keuangan Digital paling singkat 3 (tiga) tahun.
