PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 139
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus memenuhi ketentuan: a. tata kelola; b. pelindungan data pribadi; dan c. pelindungan Konsumen, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Ketentuan mengenai pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Pedagang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
