PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 5 — SOSIALISASI DAN INTERNALISASI
(1) Kepala Unit melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan unit kerjanya secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Inspektorat Utama.
