PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — SANKSI
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau mengakibatkan potensi kerugian
Negara, pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dikenai sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.
