Pasal 34A
(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang. (2) Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota; b. uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil Seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi; c. calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya hasil Seleksi akhir, dan peringkat berikutnya hasil Seleksi wawancara, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota; d. Tim Seleksi melalui KPU Provinsi, atau KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU dengan dilengkapi
hasil penilaian, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan; e. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; g. KPU MENETAPKAN dalam rapat pleno, 7 (tujuh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan urutan peringkat teratas; dan h. KPU MENETAPKAN 2 (dua) orang penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam huruf g, dengan Keputusan KPU. (3) Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang masih dalam proses Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengusulan jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara, yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, disesuaikan dengan 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan; dan
b. pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. (4) Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan proses Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan Seleksi disesuaikan dengan 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota KPU Kabupaten/Kota, menjadi sebanyak 10 (sepuluh) orang calon.
