PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri dilaksanakan oleh:
- lembaga pendidikan kepolisian, untuk level I, II, III, dan TOT; dan
- lembaga pendidikan di lingkungan Polri, untuk level I dan II, dan khusus Sespim Polri level I, II, dan III;
b. tingkat Polda dilaksanakan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) di wilayah masing-masing, untuk level I dan II.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan rencana penyelenggaraan pembentukan Tutor kepada Kalemdikpol selaku koordinator dan pengendali Tutor dan TOT pada jajaran Polri, untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Penyelenggara setelah mendapatkan persetujuan Kalemdikpol, segera menyelenggarakan pembentukan Tutor.
