PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Calon Pihak Utama yang sedang menjalani: a. proses hukum; b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK; dan/atau c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK, tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Pihak Utama.
