PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 8
BAB 2 — FAKTOR PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling sedikit meliputi pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LJK.
