PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan terhadap pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibutuhkan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. daring dan/atau b. luring.
