Pasal 7
BAB 2 — PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan: a. pengumpulan data; dan b. identifikasi kebutuhan dan pemetaan. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. daftar pelaksana penempatan; b. daftar lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. data penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau d. data permasalahan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Identifikasi kebutuhan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan bentuk pembinaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembinaan berdasarkan hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
