PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 24
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal Pelindungan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Direktur Jenderal Pelindungan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala.
