PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 23
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa: a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pelaporan kepada aparat penegak hukum.
