PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap: a. pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah oleh P3MI dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; dan/atau b. proses penyelesaian masalah atau perselisihan Pekerja Migran INDONESIA.
