PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pengawasan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI.
