Pasal 70
BAB 8 — PRODUK PERBANKAN SYARIAH
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat: a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
(2) Kegiatan menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk bank lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal kegiatan menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah menggunakan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
