PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 69
BAB 7 — PEMANFAATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN PERJANJIAN ELEKTRONIK
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau Pasal 68, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau Pasal 68, Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan produk Bank Umum tertentu; b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank Umum baru; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan.
