Pasal 66
BAB 7 — PEMANFAATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN PERJANJIAN ELEKTRONIK
(1) Bank Umum dapat memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan produk Bank Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Bank Umum memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan produk Bank Umum, Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik. (3) Kebijakan dan prosedur dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identifikasi dan klasifikasi dokumen dan/atau transaksi yang dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik; b. tata cara penggunaan termasuk verifikasi Tanda Tangan Elektronik; dan c. proses manajemen risiko atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
