PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 57
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
(1) SKBDN dapat digunakan untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa. (2) SKBDN bukan merupakan bagian atau turunan dari perjanjian perdagangan, jasa atau perjanjian lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN. (3) Bank Umum yang melakukan transaksi SKBDN hanya berurusan dengan dokumen terkait SKBDN.
