PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 56
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah. (2) Dalam hal SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional, SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing.
