PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 40
BAB 4 — PENGALIHAN PIUTANG
(1) Bank wajib memuat klausula persetujuan terkait dengan pengalihan piutang dalam perjanjian kredit atau pembiayaan antara Bank dan nasabah. (2) Bank memberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan dalam hal Bank melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain.
