PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 39
BAB 4 — PENGALIHAN PIUTANG
Bank yang menerima pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b melakukan penilaian kualitas aset berupa kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing Bank.
