PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS...
Pasal 7
BAB 2 — TATA LAKSANA PENGAWASAN
(1) Permohonan Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 harus memenuhi persyaratan Izin Edar sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana Registrasi Obat. (2) Permohonan Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dievaluasi melalui jalur evaluasi 100 (seratus) hari kerja sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana Registrasi Obat.
