PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS...
Pasal 5
BAB 2 — TATA LAKSANA PENGAWASAN
(1) Obat dan Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan untuk memperoleh Izin Edar dari BPOM. (2) Obat dan Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi sepanjang ditujukan untuk Registrasi Obat. (3) Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diedarkan setelah memperoleh Izin Edar dari BPOM.
