Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN AKSES DAFTAR ARSIP STATIS TERTUTUP, PROSEDUR AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS TERTUTUP, DAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Daftar usul Arsip Statis Tertutup dikoordinasikan dengan pencipta arsip yang menguasai arsip sebelumnya. (2) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. Lembaga Kearsipan melalui tim penyusun daftar usul Arsip Statis Tertutup mengundang pencipta arsip untuk membahas daftar usul Arsip Statis Tertutup; b. Lembaga Kearsipan dan pencipta arsip membuat berita acara penetapan Daftar Arsip Statis Tertutup (sesuai dengan provenance/pencipta arsip) dan melaporkan kepada kepala Lembaga Kearsipan untuk ditetapkan dalam keputusan kepala Lembaga Kearsipan mengenai Daftar Arsip Statis Tertutup; c. daftar usul Arsip Statis Tertutup yang sudah dikordinasikan dengan pencipta arsip ditetapkan sebagai Daftar Arsip Statis Tertutup (sesuai dengan provenance atau pencipta arsip); d. Daftar Arsip Statis Tertutup yang berasal dari beberapa provenance atau pencipta arsip dan sudah dilaporkan kepada kepala Lembaga Kearsipan ditetapkan menjadi keputusan kepala Lembaga Kearsipan; dan e. kepala Lembaga Kearsipan melaporkan penetapan Arsip Statis Tertutup kepada DPR sesuai dengan tingkatannya. (3) Ketentuan mengenai Format Daftar Arsip Statis Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
