PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Keterbukaan Arsip Statis Untuk Penelitian...
Pasal 12
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN AKSES DAFTAR ARSIP STATIS TERTUTUP, PROSEDUR AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS TERTUTUP, DAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Penyusunan Daftar Arsip Statis Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan melalui penyeleksian. (2) Penyeleksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. arsip yang ditetapkan sebagai Arsip Statis Tertutup dari pencipta arsip ketika menyerahkan ke lembaga kearsipan; b. arsip yang masuk ke dalam kategori sebagai berikut:
- proses penegakan hukum;
- pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari usaha tidak sehat;
- pertahanan dan keamanan negara;
- kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
- ketahanan ekonomi nasional;
- kepentingan politik dan hubungan luar negeri;
- akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada pihak yang berhak secara hukum;
- rahasia atau data pribadi; dan
- memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
