Pasal 95
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan termasuk hasil Penghitungan Suara ulang yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) KPU Kabupaten/Kota membuat catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi. (3) KPU Kabupaten/Kota membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi. (4) Berita acara, catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara ditandatangani oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang bersedia menandatangani. (6) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara kepada : a. Saksi; b. Panwaslu Kabupaten/Kota; dan c. ditempel di tempat umum.
