Pasal 84
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS; b. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tetap memperhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; c. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan kepada KPU. (2) Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/ Kota. (3) Dalam Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang MENETAPKAN jadwal : a. pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi; b. pengangkatan kembali anggota PPS untuk melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; c. pengangkatan kembali anggota PPK untuk melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; d. pengadaan alat keperluan administrasi Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi oleh KPPS, rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; e. pelaksanaan hari dan tanggal Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan MK oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. penyampaian laporan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi dan KPU untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD atau DPRD Kabupaten/Kota, atau kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi; g. pelaksanaan penghitungan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota; h. penyampaian nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan Partai Politik dengan tembusan kepada calon terpilih.
