Pasal 8
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (3) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara di TPS lain, Pemilih wajib melapor kepada PPS asal untuk memperoleh formulir Model A5-KPU dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain. (4) PPS mengecek Pemilih tersebut dalam DPT pada TPS asal, dan apabila Pemilih tersebut tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir Model A5-KPU serta mencoret nama Pemilih tersebut dari DPT pada TPS asal. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melapor kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (6) Pada saat melapor kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menunjukkan : a. KTP atau Identitas Lain; b. formulir Model A5-KPU yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal. (7) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan telah memiliki Formulir Model A5-KPU dari PPS asal, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dicatat pada salinan DPTb dengan cara menambahkan nama Pemilih tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb tersebut.
