Pasal 76
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS; b. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; c. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dan menyampaikan kepada KPU. (2) Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang MENETAPKAN jadwal : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS, PPS dan PPK untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di PPS dan PPK; b. penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb untuk TPS yang bersangkutan; c. pendistribusian Surat Suara dan alat keperluan administrasi Pemungutan Suara ulang dan Penghitungan Suara di TPS, formulir rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di PPS dan PPK untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, formulir rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD atau DPRD Provinsi, serta formulir rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota DPR atau DPD; d. pelaksanaan hari dan tanggal pemungutan suara ulang; e. pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; f. penyampaian laporan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi dan KPU untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD atau DPRD Kabupaten/Kota, atau kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi; g. pelaksanaan penghitungan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota; h. penyampaian nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan Partai Politik dengan tembusan kepada calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
