PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 69
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/ Kota yang digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang dimasukkan ke dalam masing-masing kotak suara. (2) Pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempel label dengan diberi keterangan ”Pemungutan Suara Ulang” serta disegel.
