PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 63
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan instansi/lembaga/perusahaan atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang untuk menggunakan hak pilihnya, dengan formulir Model C6. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemilih yang memberikan suara di TPS menggunakan KTP dan KK atau Identitas Lain atau Paspor dan telah dicacat oleh KPPS dalam Model A.T. Khusus KPU (DPKTb), diberi formulir Model C6.
