Pasal 53
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Saksi Partai Politik atau Saksi calon Anggota DPD yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Saksi Partai Politik atau Saksi calon Anggota DPD yang bersedia menandatangani. (3) Penandatanganan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah rapat Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selesai.
