Pasal 44
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul 13.30 waktu setempat setelah waktu Pemungutan Suara selesai. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara di TPS, Anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan tempat rapat Penghitungan Suara di TPS, termasuk menentukan tempat untuk memasang formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano; b. tempat duduk Saksi, PPL, Pemilih, Pemantau Pemilu, dan Masyarakat; c. alat keperluan administrasi; d. formulir pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; e. sampul kertas/kantong plastik pembungkus; f. segel; g. kotak suara yang ditempatkan di dekat meja Ketua KPPS serta meyiapkan kuncinya; h. peralatan TPS lainnya. (4) Penempatan Saksi, PPL, Pemilih, Pemantau Pemilu, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut: a. Saksi dan PPL ditempatkan di dalam TPS; b. Pemilih, Pemantau Pemilu dan Masyarakat ditempatkan di luar TPS. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas dan mudah digunakan.
