PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 37
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih setelah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, wajib memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak. (2) Apabila Pemilih menerima Surat Suara yang rusak, dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan Ketua KPPS wajib memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat Surat Suara yang rusak tersebut dalam berita acara. (3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat Surat Suara yang keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
