PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Selain perlengkapan Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), di TPS dilengkapi dengan: a. salinan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) set, untuk dipasang di dekat pintu masuk TPS; b. salinan DPT, DPTb, dan DPK untuk tiap TPS, masing-masing untuk:
- ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- bahan KPPS untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan; dan
- disampaikan kepada PPL, sebanyak 1 (satu) rangkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
