PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak jumlah Pemilih yang www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam DPT dan DPTb untuk TPS, ditambah 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan; b. tinta sebanyak 2 (dua) botol; c. sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong; d. segel Pemilu sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah; e. kotak suara:
- sebanyak 4 (empat) buah setiap TPS, masing-masing untuk Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, masing-masing untuk Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. f. bilik suara sebanyak 4 (empat) buah; g. alat dan alas untuk mencoblos pilihan sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap bilik suara, yang berupa paku, bantalan, dan meja.
