PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6 untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Dalam formulir Model C6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPS. (3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6, setelah diterima dari KPPS. (4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6, kepada keluarga dengan menandatangani tanda terima.
