PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 109
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jenis formulir untuk pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Bagan TPS, bagan tata cara pemberian suara di TPS, dan bagan tata cara Penghitungan Suara di TPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan ini.
