PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 24
BAB 4 — PROSEDUR PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Dalam hal sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) belum mencukupi untuk membayar kembali penggunaan Dana Jaminan yang digunakan untuk menyelesaikan kegagalan Anggota Kliring dalam penyelesaian Transaksi Bursa, kekurangan pengembalian Dana Jaminan dilakukan dengan menggunakan sumber keuangan anggota Jaringan Kredit yang lain dengan mekanisme pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah penggunaan Dana Jaminan.
