Pasal 23
BAB 4 — PROSEDUR PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Setiap penggunaan sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib dibayar kembali dari sumber keuangan Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa. (2) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan melakukan proses permintaan setoran dana dan/atau menggunakan sumber keuangan Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa yang berada di bawah penguasaan Lembaga Kliring dan Penjaminan paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah penggunaan sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); b. Lembaga Kliring dan Penjaminan melakukan proses penjualan Efek dalam Rekening Jaminan Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa paling lambat 10 (sepuluh) hari Bursa setelah penggunaan sumber keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan melakukan permintaan pencabutan keanggotaan Bursa Efek Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa diikuti dengan penjualan saham Bursa Efek dan/atau penjualan saham Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa yang dimiliki pemegang saham mayoritas paling lambat 60 (enam puluh) hari Bursa setelah penggunaan sumber keuangan; dan d. Lembaga Kliring dan Penjaminan melakukan proses pengajuan permohonan pailit terhadap Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari Bursa setelah penggunaan sumber keuangan diikuti dengan likuidasi dan/atau penjualan aset Anggota Kliring. (3) Pengembalian sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. Dana Jaminan; b. Jaringan Kredit; c. Kredit bank; dan d. Cadangan Jaminan. (4) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat melakukan proses permintaan setoran dana dan/atau likuidasi sumber keuangan lain milik Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, pada hari yang sama dengan penggunaan sumber keuangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 21 ayat (2).
