PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Satuan Tugas SPIP; b. tim penilaian mandiri; dan c. tim penjaminan kualitas. (2) Pembentukan Satuan Tugas SPIP dan tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. tingkat KP2MI/BP2MI, ditetapkan oleh Menteri/Kepala; dan b. tingkat Satuan Kerja, ditetapkan oleh pimpinan Satuan Kerja. (3) Pembentukan tim penjamin kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
